HUKUM
PERTAMBANGAN
NAMA : BAYU
TRI PRAYOGO
NPM : 15301101001129
UNIVERSITAS KUTAI KARTANEGARA
Batubara merupakan salah satu bahan yang dapat menghasilkan
energi dan penting dalam proses pembangkitan tenaga listrik. Tidak hanya
sebagai energi listrik, batubara juga memiliki fungsi lain diantaranya bahan
bakar pembuatan semen, produksi besi dan baja, bahan bakar kereta api, bahan
bakar cair dan pembuatan produk-produk tertentu.Kontribusi yang diberikan oleh
batubara adalah sekitar 30,1 % untuk kebutuhan energi global, lebih dari 40%
untuk listrik di dunia dan 70% digunakan produksi baja di dunia. Dalam industri
pertambangan dunia, China, Amerika Serikat, India, Australia dan termasuk
Indonesia sebagai negara penghasil batubara terbesar di dunia. Berikut data
produksi negara penghasil batubara di dunia.
Berdasarkan data statistik batubara World Coal Association,
menyebutkan bahwa negara dengan produsen batubara tertinggi masih diduduki oleh
China sebesar 3,561 juta ton. Amerika Serikat di posisi kedua dengan 904 juta
ton, India 613 juta ton, Indonesia sebesar 489 juta ton, Australia dengan 459
juta ton, dan negara lainnya dengan produksi sekitar 100 hingga 300 juta ton.
Secara global, produksi batubara dari tahun 2012-2013 meningkat sebesar 29 juta
ton. Cadangan batubara terbesar ditemukan di Amerika Serikat, China, India dan
diprediksi akan habis sekitar 112 tahun ke depan.
Salah satu penghasil batubara terbesar dunia dan menduduki
peringkat ke-4 yaitu Indonesia memiliki sejumlah daerah dengan kandungan
batubara yang tidak sedikit dan tersebar di pulau-pulau besar, namun ada tiga
daerah terbesar penghasil batubara diantaranya Sumatra Selatan, Kalimantan
Selatan, dan Kalimantan Timur.
Saat ini, Indonesia hanya menguasai sekitar 3% cadangan
batubara dunia, tetapi perusahaan yang bersangkutan telah mengeksploitasinya
secepat mungkin. Selama beberapa tahun terakhir, produksi batubara telah
mencapai lebih dari 400 juta ton pada tahun 2013. Permintaan batubara global
terus bertambah seiring dengan berjalannya tahun. Berikut data produksi
batubara di Indonesia dari tahun 2006 hingga 2013. 5
Berdasarkan data dari Kementrian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa dari tahun 2006 hingga 2013
produksi batubara di Indonesia mengalami pengingkatan. Pada tahun 2006 produksi
batubara hanya 194 juta ton, dan meningkat 2 kali lipat menjadi 421 juta ton pada
tahun 2013.
Namun demikian, adanya krisis keuangan
global pada tahun 2008, dimana harga batubara menurun begitu cepat dan tidak
seimbang atau kompetitif dengan harga operasional yang berdampak pada penurunan
permintaan, karena negara tujuan ekspor tidak mampu membeli lagi dan membatasi
konsumsi negaranya. Hal ini membuat sejumlah perusahaanterpaksa mengurangi
target produksi bahkan menghentikan produksi untuk batubara yang tidak laku di
pasaran seperti batubara berkalori rendah dibawah 6000 (5900,5700, 5100, dan
lainnya). Seperti dilansir oleh www.indonesia-investments.com menyatakan bahwa
adanya kebijakan dari pemerintah Indonesia yang mewajibkan sektor pertambangan
untuk menambahkan nilai pada batubara guna untuk meningkatkan penggunaan
batubara dalam negeri. Kebijakan tersebut sesuai amanat UU No4/2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain kebijakan dari dalam negeri, ancaman
selanjutnya berasal dari negara ekspor seperti China yang membatasi impor
batubara berkalori rendah (sub-bituminous) yang tentu akan menyebabkan
kejatuhan harga batubara di Indonesia. Jatuhnya ekonomi di Eropa dan AS membuat
permintaan terhadap industri manufaktur di China dan India yang menjadi dua
negara tujuan utama ekspor batubara Indonesia menjadi lemah dan mengakibatkan
pembelian batubara dikurangi.
1. Profile dari PT Lanna Harita Indonesia
Company Name
|
:
|
Lanna Harita Indonesia, PT
|
Website
|
:
|
-
|
Jakarta/Head Office
Address
|
:
|
Plaza Semanggi, 8th
Floor Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan
|
City
|
:
|
DKI Jakarta
|
State / Province
|
:
|
Jakarta Pusat
|
Country
|
:
|
INDONESIA
|
Postal Code
|
:
|
|
Phone
|
:
|
+62-21-25539313
|
Fax
|
:
|
+62-21-25539314
|
E-mail
|
:
|
Branch Office
Address
|
:
|
Komplek Mail
Lembuswana block C. 20-21 Jl. S. Parman – Moh. Yamin Samarinda 75123
Kalimantan Timur
|
City
|
:
|
Samarinda
|
State / Province
|
:
|
Kalimantan Timur
|
Country
|
:
|
INDONESIA
|
Postal Code
|
:
|
75123
|
Phone
|
:
|
+62-541-206610
+62-541-748978-80
|
Fax
|
:
|
+62-541-206611
+62-541-747415
|
Business Information
|
Main Business
|
:
|
Coal Mining Company
|
Stage
|
:
|
|
Contract Signing/Start Up
|
:
|
February 19, 1998
|
Contract Scheme
|
:
|
|
Commodity
|
:
|
Coal
|
Mine Type
|
:
|
Open Cut
|
Resources
|
:
|
352,79 Tonne(s)
|
Capacity
|
:
|
2 Tonne(s)/year
|
Shareholders
|
:
|
Lanna (Singapore)
Pte. Ltd. (55 %) (Singapore) PT Harita Mahakam Mining (35 %)
(Indonesia) -Pan-United Corporation Ltd.(10
%) (Singapore)
|
Parent Company
|
:
|
Site Areas Information
|
Areas
|
:
|
Lanna Harita^s
mining concession areas are located in North Samarinda, Samarinda mayoralty,
and in Muara Badak
and Anggana Districts in Kutai Kertanegara Regency.
|
Transshipment Site/Port
Information
|
Transshipment
|
:
|
Kutai Lama Kuala
Semboja East Kalimantan
|
Principal Officers
|
:
|
- Mr. Thamrong
Angsakul (Managing Director) – Bpk. Franky Rawis
(Marketing Manager)
|
Primary Contact Information
|
Name
|
:
|
Thamrong Angsakul
|
Job Title
|
:
|
Managing Director
|
E-Mail
|
:
|
lhijkt@cbn.net.id
dan lhi@cbn.net.id
|
Phone
|
:
|
+62-21-25539313
|
Fax
|
:
|
+62-21-25539314
|
2. Penyebab tutupnya tambang
Gubernur
Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menutup operasional sepuluh perusahaan
tambang batu bara. Penutupan itu dilakukan karena perusahaan menelantarkan
lubang galian bekas tambang tanpa ada upaya reklamasi. Penelantaran ini dinilai
bisa mengancam keselamatan masyarakat. Instruksi penutupan perusahaan tambang
batu bara itu disampaikan Awang Faroek Ishak dalam konferensi pers di Lamin
Etam, kantor Gubernur di Samarinda, Kamis malam, 17 Desember 2015. Keputusan
Gubernur Awang diambil hanya berselang sehari setelah tewasnya Mulyadi, 15
tahun, pelajar SMK Geologi Pertambangan, Tenggarong, Kutai Kartanegara, di
salah satu kolam bekas galian tambang batu bara. Belakangan diketahui, bekas
galian itu milik PT Multi Harapan Utama. "Sebagai gubernur, saya sangat
prihatin dan hampir menangis ketika mendapatkan laporan soal kejadian
itu," kata Awang Faroek. Menurut data Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur, Mulyadi merupakan korban ke-14 yang tewas di kolam bekas galian tambang
batu bara dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sebagian korban masih
anak-anak. Awang mendengar kematian Mulyadi dari LSM Jaringan Advokasi
Tambang (Jatam) Kalimantan Timur. Dia langsung memerintahkan Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur Amrullah dan penjabat Bupati Kutai
Kartanegara Chairil Anwar serta kepolisian untuk mengecek langsung ke lapangan.
"Jadi sampai sekarang jumlah korban sudah 14 orang, dan saya tidak mau ada
korban lagi," ujar Awang. Menurut Awang, pemerintah Kalimantan Timur memiliki
dasar hukum yang kuat untuk mencabut izin operasional sepuluh perusahaan
tambang batu bara tersebut. Antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pertambangan
Kementerian ESDM dan akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Jokowi,"
tuturnya. Secara terpisah, Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansyah mengungkapkan
bahwa Mulyadi merupakan korban ke-18 yang meninggal di kolam bekas galian
tambang. Dengan rincian, tewasnya 13 orang terjadi di Samarinda dan lima orang
di Kutai Kartanegara. "Sebanyak 13 korban di Samarinda itu kejadiannya
tercatat sejak 2011 hingga 2015. Sedangkan lima korban di Kutai Kartanegara
terjadi sejak 2010 hingga 2015, termasuk korban terakhir bernama Mulyadi,"
ucap Johansyah.
3.
Kerugian akibat tambang batubara
Kegiatan pertambangan batubara merupakan kegiatan eksploitasi
sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui dan umumnya membutuhkan investasi
yang besar terutama untuk membangun fasilitas infrastruktur.
Karakteristik yang penting
dalam pertambangan batubara ini adalah bahwa pasar dan harga sumberdaya
batubara ini yang sangat prospektif menyebabkan industri pertambangan batubara
dioperasikan pada tingkat resiko yang tinggi baik dari segi aspek fisik,
perdagangan, sosial ekonomi maupun aspek politik.
Kegiatan penambangan
batubara dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu (Sitorus, 2000) :
1. Penambangan permukaan (surface/ shallow mining) , meliputi tambang
terbuka penambangan dalam jalur dan penambangan hidrolik.
2. Penambangan dalam (subsurfarcel deep mining).
Kegiatan penambangan terbuka
(open mining) dapat mengakibatkan gangguan seperti :
1. Menimbulkan lubang besar pada tanah.
2. Penurunan muka tanah atau terbentuknya cekungan pada sisa bahan
galian yang dikembalikan ke dalam lubang galian.
3. Bahan galian tambang apabila di tumpuk atau disimpan pada stock
fliling dapat mengakibatkan bahaya longsor dan senyawa beracun dapat tercuci ke
daerah hilir.
4. Mengganggu proses penanaman kembali reklamasi pada galian tambang
yang ditutupi kembali atau yang ditelantarkan terutama bila terdapat bahan
beracun, kurang bahan organiklhumus atau unsur hara telah tercuci .
Shaft Mining atau penambangan dalam yaitu penambangan yang dilakukan dengan cara
membuat terowongan tegak sampai ke lapisan bahan galian setelah itu membuat
terowongan mendatar.
Sistem penambangan batubara
yang sering diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi adalah sistem
tambang terbuka (Open Cut Mining) . Penambangan batubara dengan sistem
tambang terbuka dilakukan dengan membuat jenjang (Bench) sehingga terbentuk
lokasi penambangan yang sesuai dengan kebutuhan penambangan.
Metode penggalian dilakukan
dengan cara membuat jenjang serta membuang dan menimbun kembali lapisan penutup
dengan cara back filling per blok penambangan serta menyesuaikan kondisi
penyebaran deposit sumberdaya mineral, (SuhalaEt, al.,, 1995).
Sedangkan pertambangan skala
besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu
mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya
lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah
konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian
dimulai dengan mengupas tanah bagian atas. kemudian disimpan di suatu tempat agar
bisa digunakan lagi untuk penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya
adalah menggali batuan yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya
dibawa ke processing plant dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing
dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki
kandungan logam lain ketika dibuang.
Kegiatan penambangan apabila dilakukan
di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak dikelola dengan
baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan
dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.
Pencemaran lingkungan adalah suatu
keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan
air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan
dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah,
limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan
manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti
semula (Susilo, 2003).
1.
Dampak Terhadap Lingkungan
Setiap kegiatan
penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya
pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya. Dampak
positifnya adalah meningkatnya devisa negaradan pendapatan asli daerah serta
menampung tenaga kerja sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat
dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing),
kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan
kerusakan karena transportasi alat dan pengangut berat.
Karena begitu banyak dampak negatif yang
ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap
lingkungan sehingga dapat memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima
pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk
bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya karena bila para
pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat
dirasakan tamparannya terhadap industri penambangan kita.
Sementara itu, harus diketahui pula
bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran
rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community
development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar
lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia.
Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan
sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan. Seperti halnya aktifitas
pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan
dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, Udara,
dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran
antara lain ;
1. Pencemaran
air
Permukaan
batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air
menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai,
tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Batubara yang mengandung uranium dalam
konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami
yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun
senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi
dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi
merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui
rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa
berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air
yang terkontaminasi merkuri.
2.
Pencemaran udara
Polusi/pencemaran
udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut logika udara kotor
pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan polutan ikut andil dalam merangsang
penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan pneumonia serta penyakit
kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
3.
Pencemaran Tanah
Penambangan
batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic,
menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya,
degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas
tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
Disamping itu, penambangan batubara juga
menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca.
Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan
kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca.
Aktivitas pertambangan batubara juga
berdampak terhadap peningkatan laju erosi tanah dan sedimentasi pada sempadan dan
muara-muara sungai.
Kejadian erosi merupakan dampak tidak
langsung dari aktivitas pertambangan batubara melainkan dampak dari pembersihan
lahan untuk bukaan tambang dan pembangunan fasilitas tambang lainnya seperti
pembangunan sarana dan prasarana pendukung seperti perkantoran, permukiman
karyawan,Dampak penurunan kesuburan tanah oleh aktivitas pertambangan batubara
terjadi pada kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan tanah penutup (sub
soil/overburden).
2.
Dampak Terhadap manusia
Dampak
pencemaran Pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia, munculnya
berbagai penyakit antara lain :
1.
Limbah
pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika
airnya dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker
kulit. Kaarena Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam
Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), di samping itu debu batubara
menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan
batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan,
yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau
lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
3.
Antaranya dampak negatifnya adalah
kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses
penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu
ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat :
seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium,
cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya
jika dibuang di lingkungan.
Seperti
halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga
telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu
air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung
menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam
hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air
sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan
pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah
pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya
bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung
belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat
(H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit
kulit pada manusia seperti kanker kulit.
3. Dampak Sosial dan kemasyarakatan
1. Terganggunya Arus Jalan Umum
Banyaknya lalu
lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada
aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya
pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
2. Konflik Lahan Hingga Pergeseran
Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan
kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi
obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan
menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau
tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang
akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang
juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat
pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moral
pun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
3.
Solusi
Terhadap Dampak Dan Pengaruh Pertambanga Batubara
Tidak
dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari
solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu bara
yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah
memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan
cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan
ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.
Sayangnya, Pemerintah Indonesia
ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan energi yang menjulang,
serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari energi terbarukan yang
sumbernya melimpah di negeri ini.
Upaya pencegahan dan penanggulangan
terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat
ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu
sebagai berikut :
1. Pendekatan teknologi, dengan
orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana
jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi
keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari
ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan
risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2. Pendekatan lingkungan yang ditujukan
bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan
akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas
penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria.
Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan
nyamuk (breeding place).
3. Pendekatan administratif yang
mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut
untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)
4.
Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta
dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus
memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara
kelestarian lingkungan.
4. Keuntungan pertambangan bagi masyarakat
1. Sebelum tambang tutup
⇒ terciptanya lapangan pekerjaan .
⇒ mengurangi tingkat pengangguran .
⇒ terpenuhinya kebutuhan masyarakat sekitar .
⇒ menambah pendapatan madyarakat maupun pemerintah daerah.
⇒ terciptanya lapangan pekerjaan .
⇒ mengurangi tingkat pengangguran .
⇒ terpenuhinya kebutuhan masyarakat sekitar .
⇒ menambah pendapatan madyarakat maupun pemerintah daerah.
2. Sesudah tambang tutup
Sesudah
tambag batu bara tutup hanya sedikit keuntunngan yang didapat oleh masyarakat
sekitar pertambangan berbanding terbalik dengan kerugian yang banyak di terima
oleh masyarakat berikut keuntungan yang di peroleh:
·
Sudah tidak adanya suara bising yang di
hasilkan oleh alat berat
·
Berkurangnya debu yang dihasilkan dari
sisa penggalian tanah dan kendaraan tambang yang lalu lalang
·
Berkurangnya jalanan yang rusak akibat
dilalui oleh alat berat
·
Tidak adanya lubang besar apabila sudah
di lakukan reklamasi
·
Adanya lahan bercocok tanam bagi warga
(jika lahan sudah direklamasi)
·
Berkuragnya polusi udara yang
diakibatkan oleh mesin mesin besar pertambangan
5. Kebijakan
Pemerintah Tentang Pertambangan Batubara
Kewenangan
Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, diatur dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagai pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967. Pemerintah Indonesia
memandang bahwa pengusahaan batubara masih diperlukan untuk menunjang
pembangunan, sehingga pengembangan tambang batubara masih akan terus berlanjut.
Pelaksanaan UU Mineral dan Batubara yang baru ditujukan untuk mendorong
realisasi hal itu. Di bawah ini adalah poin – poin penting dalam UU tersebut:
1.
Selain menteri, penerbitan ijin
pengusahaan batubara dapat dilakukan oleh gubernur, bupati / walikota.
(Menyesuaikan dengan otonomi daerah).
2.
Kewajiban meningkatkan nilai tambah
hasil pertambangan di dalam negeri, dalam hal ini adalah kewajiban membangun
fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang (Belum ada kewajiban untuk
membangun fasilitas prepasi batubara/coal preparation plant).
3.
Kewajiban bagi pengusaha pertambangan
untuk melakukan pembangunan daerah (community development) dan penanganan
lingkungan yang terkait dengan pelaksanaan pertambangan.
4.
Pemberian wewenang kepada pemerintah
untuk mengatur jumlah produksi, volume ekspor, serta harga batubara.
Pemberlakukan kewajiban suplai untuk kebutuhan domestic (Domestic Market
Obligation / DMO) dan regulasi harga batubara (Indonesia Coal Price Reference /
ICPR).
5.
Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
yang memprioritaskan BUMN dan perusahaan dalam negeri untuk melakukan
penambangan di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) diterbitkan oleh pemerintah
pusat.
6.
Wewenang penyelidikan memasukkan unsur
kepolisian dan pejabat publik. Aturan hukum menjadi lebih keras, dari yang
bersifat toleran menjadi lebih tegas, serta memungkinkan hukuman pidana bagi
badan hukum.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2006 telah mencanangkan kebijakan energi
nasional yang bertujuan untuk menjamin pasokan energi dalam negeri dan untuk
mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Salah satunya adalah dengan
mengembangkan energi baru yang dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal
dari energi terbarukan maupun energi tak terbarukan, antara lain : Hidrogen,
Coal Bed Methane, Coal Liquifaction, Coal Gasification dan Nuklir. Hal ini
dilakukan agar penggunaan batubara dapat digantikan dengan teknologi baru,
sehingga pasokan batubara di Indonesia masih tersedian untuk jangka waktu yang
panjang.
6.
Kesimpulan
Batubara adalah bahan galian yang terbentuk dari sisa
tumbuhan sebagai bahan bakar. Materi pembentuk Batubara adalah Alga, Silofita,
Pteridofita, Gimnospermae, dan Angiospermae. Kelas dan Jenis batubara yaitu :
1. Antrasit
2. Bituminus
3. Sub bituminus
4. Lignit
5. Gambut
Pembentukan batubara dapat terjadi secara diagnetik atau biokimia dan tahap malihan atau geokimia. Sumber daya batubara di Indonesia jumlahnya sangat melimpah seperti di Kalimantan yang cukup untuk pasokan energi beberapa tahun kedepan.
Gasifikasi Batubara adalah sebuah proses untuk merubah batubara padat menjadi gas batubara yang mudah terbakar.. Dampak penambangan batubara adalah kerusakan terhadap lingkungan yaitu air, udara, tanah, hutan dan laut. Usaha mengurangi dampak pertambangan bisa di upayakan oleh pemerintah maupun pihak perusahaan. Pemanfaatan sumber daya alam haruslah tetap berpijak pada kaidah-kaidah pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Hal ini akan tercermin dalam implementasigood governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Dalam pengelolaan sumber daya alam pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewenangan penuh, sehingga untuk kedepannya harus berhati-hati dalam menentukan kerjasama dengan investor asing. Sumber daya alam yang ada di Indonesia harus berpihak kepada kemakmuran masyarakat dan kesejahteraan masyarak, peningkatan ekonomi masyarakat, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri.
1. Antrasit
2. Bituminus
3. Sub bituminus
4. Lignit
5. Gambut
Pembentukan batubara dapat terjadi secara diagnetik atau biokimia dan tahap malihan atau geokimia. Sumber daya batubara di Indonesia jumlahnya sangat melimpah seperti di Kalimantan yang cukup untuk pasokan energi beberapa tahun kedepan.
Gasifikasi Batubara adalah sebuah proses untuk merubah batubara padat menjadi gas batubara yang mudah terbakar.. Dampak penambangan batubara adalah kerusakan terhadap lingkungan yaitu air, udara, tanah, hutan dan laut. Usaha mengurangi dampak pertambangan bisa di upayakan oleh pemerintah maupun pihak perusahaan. Pemanfaatan sumber daya alam haruslah tetap berpijak pada kaidah-kaidah pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Hal ini akan tercermin dalam implementasigood governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Dalam pengelolaan sumber daya alam pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewenangan penuh, sehingga untuk kedepannya harus berhati-hati dalam menentukan kerjasama dengan investor asing. Sumber daya alam yang ada di Indonesia harus berpihak kepada kemakmuran masyarakat dan kesejahteraan masyarak, peningkatan ekonomi masyarakat, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri.