Jumat, 08 September 2017

keuntungan dan kerugian pertambangan makalah hukum pertambangan



HUKUM PERTAMBANGAN




 














NAMA       :       BAYU TRI PRAYOGO

NPM           :       15301101001129

UNIVERSITAS KUTAI KARTANEGARA


 
Batubara merupakan salah satu bahan yang dapat menghasilkan energi dan penting dalam proses pembangkitan tenaga listrik. Tidak hanya sebagai energi listrik, batubara juga memiliki fungsi lain diantaranya bahan bakar pembuatan semen, produksi besi dan baja, bahan bakar kereta api, bahan bakar cair dan pembuatan produk-produk tertentu.Kontribusi yang diberikan oleh batubara adalah sekitar 30,1 % untuk kebutuhan energi global, lebih dari 40% untuk listrik di dunia dan 70% digunakan produksi baja di dunia. Dalam industri pertambangan dunia, China, Amerika Serikat, India, Australia dan termasuk Indonesia sebagai negara penghasil batubara terbesar di dunia. Berikut data produksi negara penghasil batubara di dunia.
Berdasarkan data statistik batubara World Coal Association, menyebutkan bahwa negara dengan produsen batubara tertinggi masih diduduki oleh China sebesar 3,561 juta ton. Amerika Serikat di posisi kedua dengan 904 juta ton, India 613 juta ton, Indonesia sebesar 489 juta ton, Australia dengan 459 juta ton, dan negara lainnya dengan produksi sekitar 100 hingga 300 juta ton. Secara global, produksi batubara dari tahun 2012-2013 meningkat sebesar 29 juta ton. Cadangan batubara terbesar ditemukan di Amerika Serikat, China, India dan diprediksi akan habis sekitar 112 tahun ke depan.
Salah satu penghasil batubara terbesar dunia dan menduduki peringkat ke-4 yaitu Indonesia memiliki sejumlah daerah dengan kandungan batubara yang tidak sedikit dan tersebar di pulau-pulau besar, namun ada tiga daerah terbesar penghasil batubara diantaranya Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Saat ini, Indonesia hanya menguasai sekitar 3% cadangan batubara dunia, tetapi perusahaan yang bersangkutan telah mengeksploitasinya secepat mungkin. Selama beberapa tahun terakhir, produksi batubara telah mencapai lebih dari 400 juta ton pada tahun 2013. Permintaan batubara global terus bertambah seiring dengan berjalannya tahun. Berikut data produksi batubara di Indonesia dari tahun 2006 hingga 2013. 5

Berdasarkan data dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa dari tahun 2006 hingga 2013 produksi batubara di Indonesia mengalami pengingkatan. Pada tahun 2006 produksi batubara hanya 194 juta ton, dan meningkat 2 kali lipat menjadi 421 juta ton pada tahun 2013.
Namun demikian, adanya krisis keuangan global pada tahun 2008, dimana harga batubara menurun begitu cepat dan tidak seimbang atau kompetitif dengan harga operasional yang berdampak pada penurunan permintaan, karena negara tujuan ekspor tidak mampu membeli lagi dan membatasi konsumsi negaranya. Hal ini membuat sejumlah perusahaanterpaksa mengurangi target produksi bahkan menghentikan produksi untuk batubara yang tidak laku di pasaran seperti batubara berkalori rendah dibawah 6000 (5900,5700, 5100, dan lainnya). Seperti dilansir oleh www.indonesia-investments.com menyatakan bahwa adanya kebijakan dari pemerintah Indonesia yang mewajibkan sektor pertambangan untuk menambahkan nilai pada batubara guna untuk meningkatkan penggunaan batubara dalam negeri. Kebijakan tersebut sesuai amanat UU No4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain kebijakan dari dalam negeri, ancaman selanjutnya berasal dari negara ekspor seperti China yang membatasi impor batubara berkalori rendah (sub-bituminous) yang tentu akan menyebabkan kejatuhan harga batubara di Indonesia. Jatuhnya ekonomi di Eropa dan AS membuat permintaan terhadap industri manufaktur di China dan India yang menjadi dua negara tujuan utama ekspor batubara Indonesia menjadi lemah dan mengakibatkan pembelian batubara dikurangi.

1.   Profile dari PT Lanna Harita Indonesia


Company Name
:
Lanna Harita Indonesia, PT
Website
:
-
Jakarta/Head Office
Address
:
Plaza Semanggi, 8th Floor Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan
City
:
DKI Jakarta
State / Province
:
Jakarta Pusat
Country
:
INDONESIA
Postal Code
:

Phone
:
+62-21-25539313
Fax
:
+62-21-25539314
E-mail
:






Branch Office
Address
:
Komplek Mail Lembuswana block C. 20-21 Jl. S. Parman – Moh. Yamin Samarinda 75123
 Kalimantan Timur
City
:
Samarinda
State / Province
:
Kalimantan Timur
Country
:
INDONESIA
Postal Code
:
75123
Phone
:
+62-541-206610 +62-541-748978-80
Fax
:
+62-541-206611 +62-541-747415


Business Information


Main Business
:
Coal Mining Company
Stage
:

Contract Signing/Start Up
:
February 19, 1998
Contract Scheme
:

Commodity
:
Coal
Mine Type
:
Open Cut
Resources
:
352,79 Tonne(s)
Capacity
:
2 Tonne(s)/year
Shareholders
:
Lanna (Singapore) Pte. Ltd. (55 %) (Singapore) PT Harita Mahakam Mining (35 %)
 (Indonesia) -Pan-United Corporation Ltd.(10 %) (Singapore)
Parent Company
:





Site Areas Information

Areas
:
Lanna Harita^s mining concession areas are located in North Samarinda, Samarinda mayoralty,
and in Muara Badak and Anggana Districts in Kutai Kertanegara Regency.

Transshipment Site/Port Information

Transshipment
:
Kutai Lama Kuala Semboja East Kalimantan



Principal Officers
:
- Mr. Thamrong Angsakul (Managing Director) – Bpk. Franky Rawis
 (Marketing Manager)

Primary Contact Information

Name
:
Thamrong Angsakul

Job Title
:
Managing Director

E-Mail
:
lhijkt@cbn.net.id dan lhi@cbn.net.id

Phone
:
+62-21-25539313

Fax
:
+62-21-25539314

2.   Penyebab tutupnya tambang
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menutup operasional sepuluh perusahaan tambang batu bara. Penutupan itu dilakukan karena perusahaan menelantarkan lubang galian bekas tambang tanpa ada upaya reklamasi. Penelantaran ini dinilai bisa mengancam keselamatan masyarakat. Instruksi penutupan perusahaan tambang batu bara itu disampaikan Awang Faroek Ishak dalam konferensi pers di Lamin Etam, kantor Gubernur di Samarinda, Kamis malam, 17 Desember 2015. Keputusan Gubernur Awang diambil hanya berselang sehari setelah tewasnya Mulyadi, 15 tahun, pelajar SMK Geologi Pertambangan, Tenggarong, Kutai Kartanegara, di salah satu kolam bekas galian tambang batu bara. Belakangan diketahui, bekas galian itu milik PT Multi Harapan Utama. "Sebagai gubernur, saya sangat prihatin dan hampir menangis ketika mendapatkan laporan soal kejadian itu," kata Awang Faroek. Menurut data Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadi merupakan korban ke-14 yang tewas di kolam bekas galian tambang batu bara dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sebagian korban masih anak-anak.  Awang mendengar kematian Mulyadi dari LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur. Dia langsung memerintahkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur Amrullah dan penjabat Bupati Kutai Kartanegara Chairil Anwar serta kepolisian untuk mengecek langsung ke lapangan. "Jadi sampai sekarang jumlah korban sudah 14 orang, dan saya tidak mau ada korban lagi," ujar Awang. Menurut Awang, pemerintah Kalimantan Timur memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencabut izin operasional sepuluh perusahaan tambang batu bara tersebut. Antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Saya juga sudah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pertambangan Kementerian ESDM dan akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Jokowi," tuturnya. Secara terpisah, Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansyah mengungkapkan bahwa Mulyadi merupakan korban ke-18 yang meninggal di kolam bekas galian tambang. Dengan rincian, tewasnya 13 orang terjadi di Samarinda dan lima orang di Kutai Kartanegara. "Sebanyak 13 korban di Samarinda itu kejadiannya tercatat sejak 2011 hingga 2015. Sedangkan lima korban di Kutai Kartanegara terjadi sejak 2010 hingga 2015, termasuk korban terakhir bernama Mulyadi," ucap Johansyah.

3. Kerugian akibat tambang batubara
Kegiatan pertambangan batubara merupakan kegiatan eksploitasi sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui dan umumnya membutuhkan investasi yang besar terutama untuk membangun fasilitas infrastruktur.
Karakteristik yang penting dalam pertambangan batubara ini adalah bahwa pasar dan harga sumberdaya batubara ini yang sangat prospektif menyebabkan industri pertambangan batubara dioperasikan pada tingkat resiko yang tinggi baik dari segi aspek fisik, perdagangan, sosial ekonomi maupun aspek politik.
Kegiatan penambangan batubara dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu (Sitorus, 2000) :
1.      Penambangan permukaan (surface/ shallow mining) , meliputi tambang terbuka penambangan dalam jalur dan penambangan hidrolik.
2.      Penambangan dalam (subsurfarcel deep mining).

Kegiatan penambangan terbuka (open mining) dapat mengakibatkan gangguan seperti :

1.      Menimbulkan lubang besar pada tanah.
2.      Penurunan muka tanah atau terbentuknya cekungan pada sisa bahan galian yang dikembalikan ke dalam lubang galian.
3.      Bahan galian tambang apabila di tumpuk atau disimpan pada stock fliling dapat mengakibatkan bahaya longsor dan senyawa beracun dapat tercuci ke daerah hilir.
4.      Mengganggu proses penanaman kembali reklamasi pada galian tambang yang ditutupi kembali atau yang ditelantarkan terutama bila terdapat bahan beracun, kurang bahan organiklhumus atau unsur hara telah tercuci .
Shaft Mining atau penambangan dalam yaitu penambangan yang dilakukan dengan cara membuat terowongan tegak sampai ke lapisan bahan galian setelah itu membuat terowongan mendatar. 
Sistem penambangan batubara yang sering diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi adalah sistem tambang terbuka (Open Cut Mining) . Penambangan batubara dengan sistem tambang terbuka dilakukan dengan membuat jenjang (Bench) sehingga terbentuk lokasi penambangan yang sesuai dengan kebutuhan penambangan.
Metode penggalian dilakukan dengan cara membuat jenjang serta membuang dan menimbun kembali lapisan penutup dengan cara back filling per blok penambangan serta menyesuaikan kondisi penyebaran deposit sumberdaya mineral, (SuhalaEt, al.,, 1995).
Sedangkan pertambangan skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas.  kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.
Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.
Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).




1.    Dampak Terhadap Lingkungan

Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya. Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa negaradan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangut berat.
Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industri penambangan kita.
Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan. Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain ;











1.     Pencemaran air

Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Batubara yang mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.

2.     Pencemaran udara

Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.

3.     Pencemaran Tanah

Penambangan batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca.
Aktivitas pertambangan batubara juga berdampak terhadap peningkatan laju erosi tanah dan sedimentasi pada sempadan dan muara-muara sungai.
Kejadian erosi merupakan dampak tidak langsung dari aktivitas pertambangan batubara melainkan dampak dari pembersihan lahan untuk bukaan tambang dan pembangunan fasilitas tambang lainnya seperti pembangunan sarana dan prasarana pendukung seperti perkantoran, permukiman karyawan,Dampak penurunan kesuburan tanah oleh aktivitas pertambangan batubara terjadi pada kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan tanah penutup (sub soil/overburden).

2.   Dampak Terhadap manusia

Dampak pencemaran Pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain :
1.       Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Kaarena Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), di samping itu debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
3.      Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.




 3. Dampak Sosial dan kemasyarakatan

1. Terganggunya Arus Jalan Umum
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.

2. Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moral pun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.


3.   Solusi Terhadap Dampak  Dan Pengaruh Pertambanga Batubara
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan    batu bara yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.
Sayangnya, Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini.
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang    ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1.      Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2.      Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
3.      Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)
4.      Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
4.   Keuntungan pertambangan bagi masyarakat
1.      Sebelum tambang tutup
terciptanya lapangan pekerjaan .
mengurangi tingkat pengangguran .
terpenuhinya kebutuhan masyarakat sekitar .
menambah pendapatan madyarakat maupun pemerintah daerah.
2.      Sesudah tambang tutup
Sesudah tambag batu bara tutup hanya sedikit keuntunngan yang didapat oleh masyarakat sekitar pertambangan berbanding terbalik dengan kerugian yang banyak di terima oleh masyarakat berikut keuntungan yang di peroleh:
·        Sudah tidak adanya suara bising yang di hasilkan oleh alat berat
·        Berkurangnya debu yang dihasilkan dari sisa penggalian tanah dan kendaraan tambang yang lalu lalang
·        Berkurangnya jalanan yang rusak akibat dilalui oleh alat berat
·        Tidak adanya lubang besar apabila sudah di lakukan reklamasi
·        Adanya lahan bercocok tanam bagi warga (jika lahan sudah direklamasi)
·        Berkuragnya polusi udara yang diakibatkan oleh mesin mesin besar pertambangan
5.   Kebijakan Pemerintah Tentang Pertambangan Batubara
Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967. Pemerintah Indonesia memandang bahwa pengusahaan batubara masih diperlukan untuk menunjang pembangunan, sehingga pengembangan tambang batubara masih akan terus berlanjut. Pelaksanaan UU Mineral dan Batubara yang baru ditujukan untuk mendorong realisasi hal itu. Di bawah ini adalah poin – poin penting dalam UU tersebut:
1.                  Selain menteri, penerbitan ijin pengusahaan batubara dapat dilakukan oleh gubernur, bupati / walikota. (Menyesuaikan dengan otonomi daerah).
2.                  Kewajiban meningkatkan nilai tambah hasil pertambangan di dalam negeri, dalam hal ini adalah kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang (Belum ada kewajiban untuk membangun fasilitas prepasi batubara/coal preparation plant).
3.                  Kewajiban bagi pengusaha pertambangan untuk melakukan pembangunan daerah (community development) dan penanganan lingkungan yang terkait dengan pelaksanaan pertambangan.
4.                  Pemberian wewenang kepada pemerintah untuk mengatur jumlah produksi, volume ekspor, serta harga batubara. Pemberlakukan kewajiban suplai untuk kebutuhan domestic (Domestic Market Obligation / DMO) dan regulasi harga batubara (Indonesia Coal Price Reference / ICPR).
5.                  Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memprioritaskan BUMN dan perusahaan dalam negeri untuk melakukan penambangan di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) diterbitkan oleh pemerintah pusat.
6.                  Wewenang penyelidikan memasukkan unsur kepolisian dan pejabat publik. Aturan hukum menjadi lebih keras, dari yang bersifat toleran menjadi lebih tegas, serta memungkinkan hukuman pidana bagi badan hukum.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2006 telah mencanangkan kebijakan energi nasional yang bertujuan untuk menjamin pasokan energi dalam negeri dan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Salah satunya adalah dengan mengembangkan energi baru yang dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari energi terbarukan maupun energi tak terbarukan, antara lain : Hidrogen, Coal Bed Methane, Coal Liquifaction, Coal Gasification dan Nuklir. Hal ini dilakukan agar penggunaan batubara dapat digantikan dengan teknologi baru, sehingga pasokan batubara di Indonesia masih tersedian untuk jangka waktu yang panjang.
6.    Kesimpulan

Batubara adalah bahan galian yang terbentuk dari sisa tumbuhan sebagai bahan bakar. Materi pembentuk Batubara adalah Alga, Silofita, Pteridofita, Gimnospermae, dan Angiospermae. Kelas dan Jenis batubara yaitu : 
1. Antrasit 
2. Bituminus 
3. Sub bituminus 
4. Lignit 
5. Gambut 
Pembentukan batubara dapat terjadi secara diagnetik atau biokimia dan tahap malihan atau geokimia. Sumber daya batubara di Indonesia jumlahnya sangat melimpah seperti di Kalimantan yang cukup untuk pasokan energi beberapa tahun kedepan. 
Gasifikasi Batubara adalah sebuah proses untuk merubah batubara padat menjadi gas batubara yang mudah terbakar.. Dampak penambangan batubara adalah kerusakan terhadap lingkungan yaitu air, udara, tanah, hutan dan laut. Usaha mengurangi dampak pertambangan bisa di upayakan oleh pemerintah maupun pihak perusahaan.
Pemanfaatan sumber daya alam haruslah tetap berpijak pada kaidah-kaidah pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Hal ini akan tercermin dalam implementasigood governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Dalam pengelolaan sumber daya alam pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewenangan penuh, sehingga untuk kedepannya harus berhati-hati dalam menentukan kerjasama dengan investor asing. Sumber daya alam yang ada di Indonesia harus berpihak kepada kemakmuran masyarakat dan kesejahteraan masyarak, peningkatan ekonomi masyarakat, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri.

keuntungan dan kerugian pertambangan makalah hukum pertambangan

HUKUM PERTAMBANGAN   NAMA        :        BAYU TRI PRAYOGO NPM          ...